Kesehatan hewan peliharaan menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Baik itu hewan ternak atau hewan peliharaan dapat terserang penyakit sehingga memerlukan veteriner dalam penanganan penyakit tersebut.
Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 95 tahun 2012, veteriner ialah adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
Dokter hewan ataupun tenaga paramedik veteriner merupakan orang yang telah mendapatkan sertifikat untuk mengurus kesehatan hewan yang menjadi kompetensinya.
Dikutip dari fapetunipa.ac.id, paramedik veteriner sendiri merupakan tenaga ahli madya kesehatan yang mampu berperan sebagai asisten dokter hewan, laboran, tenaga paramedik veteriner dalam bidang pengendalian dan pengawasan lalu lintas hewan di stasiun karantina hewan, penyuluh kesehatan hewan secara langsung kepada masyarakat, dan asisten peneliti.
Tiap orang yang tergabung sebagai veteriner berperan mencegah berbagai penyakit hewan, termasuk yang dapat menular ke manusia atau zoonosis melalui produk hewan dalam bentuk pangan asal hewan, yaitu daging, susu, dan telur, serta produk hewan non pangan, seperti kulit, bulu, tanduk dan tulang.
Perawat hewan juga berperan meningkatkan kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
Para perawat tersebut akan memberikan vaksin kepada hewan dalam rangka mencegah penularan kepada manusia.
ANNISA FIRDAUSI