Segini Iuran yang Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025

Layanan kesehatan dengan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dilebur dan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini dilakukan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Lewat aturan tersebut disebutkan, penetapan manfaat BPJS Kesehatan akan diubah menjadi KRIS per 30 Juni 2025 atau paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Perubahan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta. Karena kebijakan ini, semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non medis. Sehingga pelaksanaan BPJS Kesehatan bisa memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Hingga saat ini, pemerintah belum merilis secara resmi terkait berapa besaran iuran KRIS yang harus ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan. Namun besaran iuran yang wajib dibayarkan peserta KRIS kabarnya tidak berubah dan mengikuti aturan BPJS Kesehatan. Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Diferensiasi dalam Pembelajaran SD/ Paket A Penguatan Literasi SD

Kunci Jawaban Post Test Modul 6 Dimensi Bernalar Kritis, Profil Pelajar Pancasila Kurikulum Merdeka Kunci Jawaban Post Test Diferensiasi dalam Pembelajaran SD/ Paket A Modul 3 Penguatan Literasi SD Aturan ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru bagi peserta JKN Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, penerapan KRIS memiliki 12 persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya: Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan