Ada 70 Juta Perokok aktif di Indonesia, WHO Usulkan Empat Prioritas pada Pemerintah

Prevalensi perokok aktif di Indonesia makin memprihatinkan karena terus meningkat. Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya perokok berusia 10 18 tahun. Terkait hal ini, Team Lead NCD and Healthier Population Lubna Bhatti mengatakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia memberikan 4 prioritas yang perlu menjadi perhatian pemerintah Indonesia.

Pertama, memastikan bahwa UU Kesehatan melarang tembakau serta periklanan, promosi, dan sponsorship terkait di media sosial dan di seluruh internet. Pemerintah juga dapat menerapkan pelarangan iklan semacam itu di papan reklame dan tempat umum, termasuk acara acara yang berfokus pada remaja seperti olahraga, musik, dan seni. Kedua, legislator dapat melengkapi usulan larangan terhadap penjualan tembakau dan produk sejenis kepada orang berusia di bawah 21 tahun.

Hal ini akan membuat rokok menjadi kurang terjangkau bagi generasi muda. Pelatih Filipina Diancam Dibunuh Jelang vs Timnas Indonesia, Menpora: Diproses Hukum Wartakotalive.com Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu, Surya Paloh Dianggap Bisa Ambil Peran Penting Wartakotalive.com

"Aturan ini juga harus disertai dengan pelarangan penggunaan perasa pada rokok elektrik dan perangkat baru lainnya. Sehingga mengurangi daya tarik penggunaan perasa tersebut secara signifikan," ungkap Lubna Bhatti dilansir dari website resmi Kementerian Kesehatan, Kamis (30/5/2024). Ketiga, dalam rancangan RUU Penyiaran Nasional, pembentuk undang undang dapat memberlakukan larangan total terhadap iklan rokok, promosi, dan sponsor tembakau di semua format siaran. Hal ini akan memberikan dampak signifikan terhadap keterpaparan seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak hanya pada generasi muda, terhadap tembakau tradisional dan iklan terkait di media. Langkah ini akan membantu mendenormalisasi kebiasaan merokok dan perilaku vaping. Keempat, pembuat undang undang dapat mengembangkan dan menerapkan struktur cukai yang seragam untuk semua produk tembakau dan produk terkait. Serta, menghapuskan batasan cukai yang berlaku saat ini yaitu sebesar 57 persen dari harga eceran.

“Tindakan tersebut akan memungkinkan mereka untuk lebih mudah meningkatkan pajak hingga 75 persen atau lebih pada harga ritel, sesuai dengan praktik terbaik WHO secara global,” tutupnya. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan