Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)paling lambat 30 Juni 2025. KRIS akan menggantikan sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang…